DPR Sahkan RUU Rumah Sakit

29-09-2009 / KOMISI IX

Rapat Paripurna DPR mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rumah Sakit menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR, Senin (28/9).

             “Dengan disahkan UU ini tidak boleh lagi ada klasifikasi  kelas dalam rumah sakit negeri, hal ini penting untuk menepis anggapan selama ini bahwa pelayanan kelas 1 di RSUD selalu yang paling bagus. Semua pasien harus mendapat pelayanan yang sama," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning (F-PDIP).

Untuk RS swasta, kata Ribka, harus menyediakan 25 persen ruangannya untuk pasien kelas III. "Tidak boleh lagi ada pasien yang ditolak oleh rumah sakit swasta. Hak pasien harus lebih diutamakan,"tegasnya.

Semua akses pelayanan RS negeri, kata Ribka, harus dapat mengakomodasi masyarakat dari berbagai lapisan, hal ini, ujarnya sangat penting guna menepis anggapan, dimana selama ini pelayanan kelas 1 di RS Umum Daerah dinilai kurang bagus.

Selain itu ia menjelaskan, dengan adanya UU tersebut, kini tidak boleh ada uang di muka yang harus dibayar pasien. “Tidak boleh ada perdagangan darah dan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun,”ujarnya.

              Pasien menurut Ribka, boleh melaporkan masalah apapun yang dirasakan tidak nyaman di rumah sakit ke media massa. "Masyarakat boleh curhat ke mana saja. Masa mau mengeluh tidak boleh apalagi sampai di penjara," tandasnya.

Ribka menambahkan, apabila RS negeri yang ingin punya kelas maka
pemerintah daerah harus membuat rumah sakit swasta sendiri. "RS itu, tidak boleh menjadi satu di rumah sakit milik pemerintah.

Lebih lanjut ia berharap, agar pemerintah tidak lagi menarik retribusi untuk RS milik pemerintah supaya rumah sakit tidak kejar setoran dan menerapkan tarif kamar semena-mena.

Sekedar informasi, terdapat beberapa poin penting dalam UU Rumah Sakit, diantaranya, tidak adanya klasifikasi kelas dalam RS milik pemerintah, RS Swasta harus menyediakan 25 persen ruangan untuk pasien kelas III, tidak ada uang di muka yang harus dibayar pasien, RS tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun, pasien boleh melaporkan apapun yang ia rasakan tidak nyaman di RS di media massa, bila ada RS Negeri yang ingin punya kelas pemerintah daerah harus membuat RS Swasta sendiri.

Sementara, Pidana maksimal apabila terjadi kematian akibat kelalaian dikenai denda sebesar Rp. 1 miliar dan kurungan 10 tahun penjara untuk masing-masing yang terlibat membahayakan pasien.(nt/sw)

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...